• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II

    Tropong.online
    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T01:38:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    MEDAN – TROPONG _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan atas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara II. Langkah ini diambil karena jaksa memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan pertimbangan majelis hakim.

     

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pernyataan banding telah disampaikan ke pengadilan pada 8 Juni 2026. Saat ini tim jaksa sedang menyusun memori banding yang berisi uraian lengkap alasan hukum mengapa putusan pertama dianggap perlu ditinjau kembali.

     

    Empat orang yang divonis bebas pada 3 Juni 2026 lalu adalah mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

     

    Namun, jaksa berpendapat bahwa rangkaian peristiwa pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas ribuan hektar tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar. Nilai uang pengganti tersebut saat ini masih disimpan dalam rekening penitipan pemerintah.

     

    Dugaan Masalah Lain Muncul

     

    Di sisi lain, kasus ini dikaitkan dengan temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang. Tim tersebut menduga adanya kebocoran penerimaan daerah hingga ratusan miliar rupiah dari empat kawasan perumahan Citraland yang berdiri di atas lahan tersebut.

     

    Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat, Irwansyah, meminta kejaksaan tidak hanya fokus pada proses banding, tetapi juga mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan dugaan ketidaklengkapan perizinan dan kewajiban pajak di lokasi perumahan.

     

    Sementara itu, pihak pengembang melalui humasnya telah membantah adanya pelanggaran, menyatakan semua kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan dan didukung dokumen resmi.

     

    Kejati Sumut menegaskan akan mengawal setiap tahapan hukum secara transparan dan profesional guna mencari keadilan bagi kepentingan negara dan masyarakat. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini