ASAHAN – TROPONG _ Kepolisian kembali menunjukkan kinerja andal dalam menindak tindak kejahatan di wilayahnya. Hanya berselang kurang dari 24 jam sejak dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat berhasil menangkap pelaku perampasan tas yang menimpa seorang guru di Kabupaten Asahan.
Kejadian bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wib. Korban bernama Rahmadayani (46), yang berprofesi sebagai pendidik, sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor dari Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat. Tanpa disadari, ia telah dibuntuti oleh seseorang yang juga mengendarai sepeda motor jenis bebek.
Sesampainya di Simpang Kompi 126 Afdeling II Desa Baru, pelaku tiba-tiba mendekat dari sisi kanan korban. Dengan gerakan cepat, ia menyambar tas yang tergantung di bagian tengah kendaraan korban, lalu segera melarikan diri. Di dalam tas tersebut terdapat ponsel, kartu identitas, kartu ATM, serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi setempat. Mendapat laporan, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim segera mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian.
Berkat ketelitian penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku pun berhasil diketahui. Pada dini hari Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wib, petugas bergerak menuju kediaman pelaku yang berada di Dusun IV Desa Persatuan. Tanpa perlawanan, pelaku berinisial S alias W, berusia 29 tahun, berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, satu buah termos, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
AKP Defta Sitepu, Sabtu (6/6/2026) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran. Kecepatan penanganan ini juga berkat dukungan informasi dari warga. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Pulau Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkaranya nantinya akan dilengkapi dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. (red)



