Halloween party ideas 2015

 


 


ASAHAN I TROPONG _ Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memastikan bahwa Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar aksi premanisme ditindak dengan tegas.

“Yang jelas, Polri menindak tegas setiap aksi premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya),” katanya di Jakarta, Kemarin. 

Dalam hal ini, Polres Asahan menangkap puluhan pelaku tindak pidana diantaranya pencurian pemberatan, pencurian kekerasan, pemerasan dan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur serta puluhan juru parkir liar.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan dalam keterangan rilies press yang digelar di lantai 2, Aula Wira Satya Lantai 2 Mapolres Asahan, Rabu (14/5/2029). 

"Bahwa ada 23 pelaku tindak pidana yang kita amankan karena berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengalami tindak pidana," kata Afdhal Junaidi. 

Untuk kasus pencabulan Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku dari tiga kasus diantaranya inisial A (39) profesi guru korbannya tiga orang, selanjutnya AA (46) korbannya satu orang dan IB (20) korbannya satu orang.

"Adapun semua korbannya merupakan anak dibawah umur," kata Afdhal.

Selanjutnya pemerasan yang dilakukan oleh sembilan orang debt collector yang mengambil secara paksa mobil milik korban dengan alasan bahwa mobil korban telat empat tahun tidak dibayar.

"Mobil korban ini diambil oleh debt collector, lalu sembilan orang ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp 15 juta agar mobil tersebut dikembalikan," kata Afdhal.

Masih kata Kapolres, ada enam pelaku tidak pidana pemerasan yang ditangkap dan tiga orang lagi masih DPO. 

Kemudian pelaku pencurian serta kekerasan dengan pelaku tiga orang berinisial MA (18), F (18) dan NZ (24).

"Mereka ini melakukan aksi pencurian serta kekerasan di jalan Kutilang tepatnya warung gaplek", kata Kapolres. 

Dimana Satreskrim juga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian serta pemberatan berinisial ZMW (29) dan PFS (21). Serta mengaman 47 orang pelaku juru parkir liar dalam operasi pemberantasan premanisme. 

"Saat ini semua pelaku tindak pidana curat, curas, pencabulan dan pemerasan di proses sesuai hukum yang berlaku", ungkap Kapolres Asahan. (dre)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.