ASAHAN I TROPONG _ Tempat Hiburan Malam (THM) HEAVEN BAR di Jalan Pondok Indah tepatnya di depan SMA Negeri 4 Kisaran dan NES BAR yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti bertepatan disamping Markas Subdenpom 1/1-4 Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditutup dan disegel Wakil Bupati Asahan bersama Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wib sampai dengan selesai.
Penutupan THM ini dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto SH, MAP dan didampingin Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kab Asahan, TNI, POLRI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Asahan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (PORAPAR) Kab Asahan dan Camat Kota Kisaran Barat, Kelurahan Sei Renggas, serta Masyarakat.
Wabup Asahan melaksanakan penutupan THM ini atas perintah Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S. Sos, M.Si dimana banyak sudah pengaduan masyarakat dan ini dilakukan lantaran tempat-tempat tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
"Atas perintah Bapak Bupati Asahan, Saya menutup dan di segel oleh Satpol PP selaku penegak perda, karena tidak memiliki izin dan ini juga sudah terlalu banyak pengaduan masyarakat baik secara lisan dan baik itu tulisan", ucap Rianto.
Masih kata Wabup Asahan, Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola usaha hiburan malam agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan perizinan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Dan setiap lokasi yang disegel dipasangi stiker bertuliskan "DISEGEL" sebagai tanda resmi penutupan.
"Kita datang ke lokasi tidak ada memeriksa identitas pengunjung, hanya melaksanakan penutupan.Kita harap pihak pengusahan ikutin prosedur. Kita ingin Kabupaten Asahan ini damai, tenang. Sesuai Visi dan Misi Pemkab Asahan, Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan", ucap Wabup Asahan.
Adapun tanggapan masyarakat atas penutupan Heaven dan Nes Bar yang merupakan tempat hiburan malam tanpa izin beroperasi sering kali membuat kegaduhan masyarakat setempat dan yang melintas, karena diduga pasangan muda mudi yang hadir mengunakan narkoba disertai dengan dentuman musik yang keras hingga suara menembus langit dengan lokasi tempat hiburan malam yang terbuka sehingga mengganggu ketenangan masyarakat dalam beristirahat malam.
"Kami mengapresiasi langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Aparat Penegak Hukum dalam menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Trima Kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang peduli dengan pengaduan masyarakatnya", ungkap Teci Master Pohan mewakili masyarakat yang selalu melintas. (red)
Posting Komentar