• Jelajahi

    Copyright © TROPONG.ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rahmat Junjung Sianturi Bantah Kliennya Ada Memberikan Uang Seperti Beredar Video Streaming dan Pemberitaan

    Tropong.online
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T16:11:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    BELAWAN - TROPONG __ Rahmat Junjung Sianturi, SH kuasa hukum Muhammad Ridho dan Sigit menyangkal atau membantah, bahwa kedua kliennya tidak ada memberi uang seratus juta rupiah (Rp.100.000.000) kepada oknum petugas Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti beredarnya video streaming dan juga ada pemberitaan dibeberapa media online. 


    Hal itu disampaikan Rahmat Junjung Sianturi kepada wartawan, Selasa (27/01/2026), bahwa pada tanggal 4 Desember 2025 Muhammad Ridho dan Sigit diamankan Personil SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dan selang beberapa waktu berlalu tepatnya pada tanggal 10 Desember 2025 keduanya karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian dibawa oleh petugas dari SatRes Narkoba untuk menjalani rehabilitasi (Asesmen) ke salah satu panti rehab", kata Rahmat Junjung Sianturi.


    Masih kata Rahmat, bahwa keluarga Muhammad Ridho bersama dengan perwakilan keluarga Sigit memang ada memberikan uang tiga juta rupiah (Rp.3.000.000) kepada petugas panti rehabilitasi untuk biaya selama keduanya menjalani rehabilitasi kesehatan dan mental dan spiritual. 


    "Jadi tidak benar perwakilan keluarga Muhammad Ridho dan Sigit ada memberikan uang seratus juta rupiah kepada SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti berita yang sempat viral", ungkap Rahmat Junjung Sianturi. (red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini