BELAWAN - TROPONG __ Rahmat Junjung Sianturi, SH kuasa hukum Muhammad Ridho dan Sigit menyangkal atau membantah, bahwa kedua kliennya tidak ada memberi uang seratus juta rupiah (Rp.100.000.000) kepada oknum petugas Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti beredarnya video streaming dan juga ada pemberitaan dibeberapa media online.
Hal itu disampaikan Rahmat Junjung Sianturi kepada wartawan, Selasa (27/01/2026), bahwa pada tanggal 4 Desember 2025 Muhammad Ridho dan Sigit diamankan Personil SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dan selang beberapa waktu berlalu tepatnya pada tanggal 10 Desember 2025 keduanya karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian dibawa oleh petugas dari SatRes Narkoba untuk menjalani rehabilitasi (Asesmen) ke salah satu panti rehab", kata Rahmat Junjung Sianturi.
Masih kata Rahmat, bahwa keluarga Muhammad Ridho bersama dengan perwakilan keluarga Sigit memang ada memberikan uang tiga juta rupiah (Rp.3.000.000) kepada petugas panti rehabilitasi untuk biaya selama keduanya menjalani rehabilitasi kesehatan dan mental dan spiritual.
"Jadi tidak benar perwakilan keluarga Muhammad Ridho dan Sigit ada memberikan uang seratus juta rupiah kepada SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan seperti berita yang sempat viral", ungkap Rahmat Junjung Sianturi. (red)



