masukkan script iklan disini
ASAHAN – TROPONG _ Angka kerugian keuangan daerah yang mencapai ratusan juta rupiah terungkap dalam pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan kebutuhan dasar di 177 desa se-Kabupaten Asahan. Inspektorat Kabupaten Asahan telah secara resmi menyerahkan seluruh berkas dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kamis (7/5/2026), membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut.
Sekretaris Inspektorat, Abdul Rahman, memastikan pemeriksaan mendalam telah dilakukan terhadap proses pengadaan neon box, peta desa, papan tanda 3 T, serta buku pedoman desa. Dari verifikasi harga dan spesifikasi barang, tim menemukan selisih pembayaran yang sangat besar atau kelebihan bayar yang tergolong fantastis. Harga yang tercatat dalam dokumen pembelian jauh melampaui harga wajar di pasaran: neon box dibeli seharga Rp17 juta per unit, peta desa Rp15 juta, papan tanda 3 T Rp3,5 juta, dan buku pedoman desa senilai Rp1,5 juta.
“Nilai kelebihan bayar yang terhitung mencapai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, belum seluruh dana kelebihan pembayaran itu dikembalikan ke kas daerah. Seluruh temuan dan bukti sudah kami serahkan ke Kejari Asahan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Rahman di Kisaran.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan LSM PMPRI Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2024. Pelapor, Hendra Syahputra, menyoroti adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta pembengkakan harga anggaran atau mark-up. Tidak hanya barang, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang berjalan selama satu tahun juga dinilai sia-sia dan tidak tepat sasaran, membuang anggaran daerah tanpa hasil nyata.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Asahan, kasus ini kemudian dikembalikan ke Inspektorat untuk pengujian ulang dan penyempurnaan data. Dalam prosesnya, terungkap bahwa penyedia barang yang terlibat adalah oknum yang berstatus sebagai aktivis di wilayah Kisaran.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dikonfirmasi Jumat (8/5/2026) mengaku belum mendapatkan laporan resmi maupun bukti tanda terima penyerahan berkas tersebut karena sedang mengikuti pendidikan di Jakarta. Ia menegaskan prosedur hukum harus berjalan tertib dan tercatat jelas.
“Belum bisa saya pastikan berkasnya sudah ada di sini. Kalau diserahkan, pasti ada nomor surat dan bukti sah agar tidak ada informasi simpang siur. Nanti saya akan cek langsung ke bagian Pidsus. Langkah selanjutnya belum bisa ditentukan, apakah hanya pemanggilan klarifikasi, pemulihan kerugian, atau langsung masuk penyidikan, semuanya menunggu hasil kajian tim,” ujar Heriyanto.
Masyarakat Kabupaten Asahan kini menanti langkah penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, namun justru diduga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah. (red)



