ASAHAN – TROPONG _ Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan senilai fantastis Rp52,5 miliar selama periode 2019–2025 kembali menyita perhatian publik. Setelah sempat meredup dan tak jelas kelanjutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara yang baru menjabat akhirnya angkat bicara.
Kajati Sumut, Muhibuddin, menegaskan komitmennya untuk menelusuri kembali laporan yang masuk. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan murni berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Saya cek dulu laporannya. Jika cukup alat bukti, kita tindaklanjuti. Jika sebaliknya, kita hentikan," tegas Muhibuddin saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya kasus ini sempat berjalan lambat. Diketahui, laporan awal telah disampaikan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan sejak Juli 2025 lalu.
Jejak Kasus yang Sempat "Redup"
Sebelumnya, penanganan kasus bernilai triliunan ini dipimpin langsung oleh mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jefry. Dalam pengakuannya kala itu, Jefry menggambarkan proses penyelidikan layaknya "makan bubur panas, dari pinggir-pinggirnya dulu".
Ia mengaku terus mendalami aliran dana yang masuk ke 37 Cabang Olahraga (Cabor) tersebut. Namun, meski sempat menyita perhatian publik, perkembangan kasus ini tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya terkesan mandek.
Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai kalangan. Bahkan, LPSH kembali mengirimkan surat tindak lanjut pada April 2026 lalu, namun hingga awal Mei ini jawaban tertulis yang diharapkan belum juga diterima.
Total Anggaran Capai Rp52,5 Miliar
Dana hibah yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan ini nilainya cukup besar setiap tahunnya.
- 2019: Rp9,5 Miliar
- 2020: Rp7 Miliar
- 2021: Rp6,5 Miliar
- 2022: Rp6,5 Miliar
- 2023: Rp7 Miliar
- 2024: Rp8 Miliar
- 2025: Rp8 Miliar
Secara akumulasi, total dana yang dikelola selama 7 tahun mencapai Rp52,5 Miliar. Menariknya, di tahun 2026, anggaran ini turun drastis menjadi hanya Rp2 miliar akibat kebijakan efisiensi.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Merespons langkah Kajati Sumut yang baru, Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap kepemimpinan baru ini membawa perubahan nyata dan tidak setengah-setengah.
Tumpak menuntut agar seluruh pihak yang terlibat turut diperiksa. Mulai dari pengurus pusat KONI, Bendahara, hingga perwakilan dari 37 Cabor penerima dana harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.
"Mereka harus dan wajib diperiksa secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara," tegasnya.
Sementara itu, kalangan aktivis seperti LSM PUKAT Sumut dan Jaringan Komunikasi Kota Kisaran (JK3) juga berharap kasus ini tidak lagi berjalan di tempat. Mereka berharap janji "makan bubur panas" yang dulu diucapkan bisa segera menemukan isinya, bukan justru dibiarkan dingin dan membusuk. (red)



