ASAHAN – TROPONG _ Semangat menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang adil dan terbuka kembali tercoreng isu tak sedap. Tahun ini, dengan digantinya PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikelola langsung Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, justru muncul kabar beredar di tengah masyarakat: adanya dugaan pungutan liar dengan iming-iming memastikan diterima di SMAN 1 Kisaran, yang nilainya mencapai Rp1,5 juta per siswa.
Kekhawatiran terbesar muncul dari para orang tua yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi. Mereka mengaku telah memenuhi syarat utama, yakni alamat tempat tinggal yang tercatat dalam Kartu Keluarga berada di wilayah terdekat sekolah, seperti Kelurahan Gambir Baru dan Kelurahan Mutiara. Namun, hasil pengumuman yang keluar justru mengecewakan karena nama anak mereka tidak tercantum sebagai peserta yang diterima.
“Saya benar-benar bingung. Rumah kami sangat dekat dengan sekolah ini dan sudah sesuai aturan zonasi yang ditetapkan. Kenapa bisa tidak lulus?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui pada Sabtu (6/6/2026).
Isu ini makin ramai dibicarakan setelah muncul informasi dari kalangan siswa, yang menyebutkan adanya praktik mencetak ulang dokumen rapor di tempat tertentu, yang diduga disertai dengan permintaan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan.
Menanggapi desas-desus tersebut, pihak tata usaha sekolah melalui Rika membantah keras semua tuduhan yang beredar. “Informasi itu tidak benar sama sekali. Tidak ada aturan maupun kebijakan yang mewajibkan siswa mencetak ulang rapor di tempat tertentu. Jika ada pihak yang menyebarkan hal tersebut, kami minta dibuktikan dengan data dan nama jelas agar bisa kami telusuri sampai ke tingkat pimpinan sekolah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta. Sebagai solusi bagi calon siswa yang belum diterima, sekolah masih membuka kesempatan pendaftaran melalui jalur prestasi yang dijadwalkan pada 18 dan 25 Juni 2026. “Kami tegaskan, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oknum, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sampai saat ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Kisaran, Kurniawan, belum dapat dimintai tanggapan lebih lanjut untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
Isu ini semakin mengundang tanya, mengingat sebelumnya sekolah ini juga sempat dikaitkan dengan dugaan tidak melaksanakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumatera Utara. Salah satu poin penting program tersebut adalah kebijakan bersekolah gratis yang berlaku mulai awal 2026, yang bertujuan membebaskan masyarakat dari beban biaya pendidikan.
Deryansah Pamonangan Sianipar, Komisioner PUKAT Sumut, menilai dugaan ini sangat memprihatinkan. “Pemerintah sudah berusaha meringankan beban masyarakat melalui program gratis sekolah, namun jika benar ada praktik pungutan seperti ini, maka upaya tersebut seolah tidak dihargai. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas demi menjaga keadilan dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang dan sekolah agar proses penerimaan siswa baru benar-benar berjalan transparan, bersih, dan bebas dari praktik pungutan liar. (red)



