ASAHAN – TROPONG _ Nama Bisker Sinaga kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Asahan. Sosok yang tercatat sebagai terpidana kasus penipuan dan penggelapan ini akhirnya harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Asahan secara resmi melaksanakan eksekusi putusan hakim terhadap Bisker pada Selasa, 12 Mei 2026, menutup babak panjang sengketa hukum yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Proses pengeksekusian berjalan tertib dan diawasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, didampingi tim jaksa eksekutor dan personel keamanan. Langkah ini diambil setelah putusan hukum terhadap Bisker Sinaga telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi alasan bagi terpidana untuk menunda pelaksanaan vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Perjalanan kasus yang menjerat nama Bisker bermula sejak tahun 2013. Saat itu, ia dikenal aktif melakukan transaksi gadai tanah dengan seorang warga bernama Tumiar Rouli Marpaung. Dalam kurun waktu singkat, tepatnya pada Juli dan Oktober 2013, serta Juni 2014, Bisker berulang kali menerima sejumlah uang dari korban. Total nilai uang yang ia terima dari serangkaian kesepakatan itu mencapai Rp170 juta, dengan jaminan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun II Desa Gajah, Kecamatan Meranti.
Alih-alih memegang teguh perjanjian yang telah disepakati, Bisker justru berbuat curang. Ia diam-diam menggadaikan kembali tanah yang sama kepada pihak lain, yakni Irdawati Sirait, pada tahun 2020 dan 2022. Tanpa sepengetahuan pemilik hak gadai pertama, ia meraup keuntungan tambahan masing-masing senilai Rp80 juta dan Rp125 juta dari dua transaksi tersebut. Perbuatan ini jelas melanggar aturan, merugikan korban utama hingga ratusan juta rupiah, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa tindakan Bisker telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan sesuai aturan dalam KUHP. Perkara ini telah melewati tahapan hukum yang lengkap, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Kisaran, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan, hingga dikukuhkan oleh Mahkamah Agung. Melalui putusan yang sah tersebut, Bisker Sinaga divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai proses administrasi selesai, Bisker resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman sekaligus mengikuti program pembinaan.
Kepala Seksi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, kepada Wartawan, Rabu (13/5/2026) menegaskan, pengeksekusian terhadap nama Bisker Sinaga adalah bukti nyata hukum tidak memandang siapa pelakunya.
“Nama dan kedudukan tidak menjadi pelindung. Siapa pun yang melakukan kesalahan dan merugikan orang lain, pasti akan kami jemput dan pertanggungjawabkan sesuai hukum. Ini pesan tegas kami kepada masyarakat,” ujar Naharuddin.
Kejari Asahan kembali mengingatkan warga agar berhati-hati saat bertransaksi aset berharga seperti tanah. Pastikan setiap perjanjian dibuat secara tertulis, sah, dan tercatat secara resmi, agar terhindar dari modus penipuan serupa yang pernah dilakukan oleh Bisker Sinaga. (red)



