Halloween party ideas 2015

 


MEDAN I TROPONG _ Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus gencarkan perang terhadap narkoba. 

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, dimana ribuan kasus narkoba berhasil diungkap sejak awal tahun 2025, Selasa (3/6/2025). 

"Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Sinergi dengan pemerintah daerah, BBPOM, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu dan stakeholder lainnya terus kami tingkatkan, dimana hingga Juni ini, tercatat sebanyak 2.373 kasus dengan 3.051 tersangka telah diamankan", ujar Kapolda.

Lebih lanjut, jumlah  barang bukti yang disita juga mencengangkan : 665 kilogram sabu, 121 ribu butir ekstasi, dan 1,1 kilogram kokain dan narkotika lainnya berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut. Salah satu temuan yang mencolok adalah narkotika jenis baru pod vaving liquid mengandung zat etomidate dan metomidate yang efeknya sangat berbahaya.

“Ada 5.393 pod vaving liquid yang kami amankan. Dua modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur laut dari perairan Malaysia dan distribusi darat oleh jaringan lokal. Harganya sangat mahal, antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian juga mencatat pola-pola penyelundupan narkoba yang makin canggih, seperti penyimpanan di gudang olahan, kompartemen tersembunyi kendaraan, hingga distribusi lewat hiburan malam dan loket-loket di kawasan padat penduduk.

Kapolda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam perang melawan narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk rekan media. Tolong bantu kami wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (red) 

 


MEDAN I TROPONG _ Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan, bersilaturahmi dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumut, Selasa (3/6/2025).

Dalam kunjungan yang berlangsung di Kantor SMSI Sumut, Jalan Denai, Kota Medan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan didampingi oleh Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon.

Kehadiran Kombes Pol Ferry Walintukan disambut langsung oleh Ketua SMSI Sumut Erris Julieta Napitupulu, bersama Bendahara Agus S Lubis, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Benny Pasaribu. Hadir juga Penasehat Rony Purba.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry menjelaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dengan organisasi media, khususnya yang termasuk dalam konstituen Dewan Pers.

"Kedatangan kami ke SMSI ini merupakan bagian dari program ‘visit media’, yang bertujuan menjalin komunikasi dan kemitraan dengan organisasi media terpercaya seperti SMSI. Media merupakan mitra strategis Polda Sumut dalam menjaga kondusivitas, baik di ruang publik maupun di media sosial," ujar Ferry.

Ia juga menyinggung pentingnya peran media dalam membantu penanggulangan narkoba di Sumut, mengingat wilayah Sumut saat ini masih tercatat sebagai provinsi dengan kasus narkotika tertinggi di Indonesia.

"Sejak 2003 hingga sekarang, Polda Sumut selalu berada di peringkat atas dalam penanganan kasus narkoba. Tapi kami sadar, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan kerja sama dari masyarakat dan media," tegasnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Sumut, Erris Napitupulu, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menyambut baik ajakan kerja sama yang disampaikan oleh pihak Polda Sumut.

"Kami berterima kasih atas kunjungan Pak Ferry dan jajaran. Ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara SMSI, media siber, dan kepolisian. Kami berharap kerja sama ke depan semakin solid, termasuk dalam mendukung pemberitaan yang konstruktif dan edukatif," ucap Erris.

Pertemuan ini menjadi wujud nyata kemitraan yang sehat antara institusi negara dan lembaga media dalam menjaga stabilitas informasi serta mendukung agenda keamanan dan ketertiban di masyarakat. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan dalam persaudaraan untuk kebersamaan sesama pengurus dan anggota Lembaga Adat Dalihan Natolu Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) Kabupaten Asahan mengadakan kegiatan Family Gathering 2025 di obyek wisata Pamah Simelir Cottage yang terletak di Dusun Pamah Semelir, Desa Tangkahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jum'at (30/5/2025).

Family Gathering ini dirancang khusus selama dua (2) hari, Jum'at dan Sabtu (30-31 Mei 2025) yang melibatkan seluruh anggota keluarga. Dimana anak-anak dapat menikmati serunya games yang penuh keceriaan, sementara orang tua baik itu penguruh dan anggota terlibat dalam diskusi bebas dan masak-masak bersama. Kebersamaan semakin terjalin melalui sesi foto bersama yang penuh tawa.



Makan bersama dijadikan momen berharga untuk bertukar cerita dan merajut keakraban. Suasana penuh canda dan tawa memperkuat hubungan antar sesama, menciptakan atmosfer kekeluargaan yang hangat dan akrab.

Dalam sambutan Ketua Tabagsel Kabupaten Asahan, Nauli Parlaungan Siregar menyampaikan rasa syukur atas kehadiran seluruh keluarga. "Family Gathering ini adalah bukti nyata bahwa kita bukan hanya sekadar sebuah wacana keluarga, tetapi sebuah keluarga besar. Melalui momen kebersamaan seperti ini, kita memperkuat hubungan, kita bukan hanya sebagai pengurus dan anggota, tetapi sebagai satu keluarga,” ujar Nauli dengan semangat.



Nauli P Siregar juga mengapresiasi panitia yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan acara ini. “Terima kasih kepada panitia yang telah menghadirkan acara yang berkesan ini. Semoga momen kebersamaan ini dapat terus menjadi sumber inspirasi untuk kita semua,” tambah Nauli. 

Family Gathering di kawasan wisata Langkat ini tidak hanya menjadi ajang rekreasi, tetapi juga menjadi wujud nyata dari tradisi kekeluargaan yang terjaga dengan baik di lingkungan Sumatera Utara. 




“insyallah kita akan rencanakan, acara seperti ini akan dilaksanakan per semester sekali", pungkas Nauli P Siregar. 

Acara tersebut menonjolkan serangkaian kegiatan senam bersama, jalan santai dan karaokean yang berhasil mempererat tali silaturahmi keluarga Tabagsel Asahan. (red) 


 


ASAHAN I TROPONG _ Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima penghargaan Nasional Apresiasi Kepala Daerah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI) atas komitmennya dalam pelestarian bahasa dan budaya daerah melalui sektor pendidikan. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dalam acara Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FBIN) Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Bojongsari Depok provinsi Jawa Barat pada Senin, (26/05/ 2025).

FBIN merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendorong pelestarian bahasa ibu serta penguatan identitas budaya lokal di kalangan generasi muda. Acara ini diikuti oleh perwakilan siswa dan guru dari seluruh provinsi di Indonesia, menampilkan berbagai pertunjukan, lomba pidato, baca puisi, mendongeng, dan pementasan dalam berbagai bahasa daerah.

Menteri Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menjaga dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bagian integral dari pendidikan karakter bangsa. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Asahan atas dukungan aktif dan konsistensinya dalam mengintegrasikan pelestarian bahasa daerah ke dalam kebijakan pendidikan daerah. Menurutnya, peran daerah sangat strategis dalam merawat keberagaman bahasa ibu sebagai bagian dari ketahanan budaya Nasional.

Bupati Asahan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. "Ini adalah bentuk penghargaan terhadap semangat kolektif masyarakat Asahan dalam menjaga warisan budaya. Saya dedikasikan penghargaan ini untuk seluruh guru, siswa, budayawan, dan tokoh masyarakat yang terus menghidupkan bahasa ibu di tengah arus globalisasi”. Ucap Bupati Asahan.

Lebih lanjut, Bupati berharap agar momentum ini dapat memperkuat kesadaran bersama bahwa bahasa ibu bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga jati diri dan kekuatan budaya bangsa. 

"Ke depan, kami akan terus mendorong pelibatan sekolah, keluarga, dan komunitas budaya untuk menjadikan bahasa daerah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, baik di ruang pendidikan maupun di ruang publik”. Tambahnya.

Kegiatan FBIN 2025 ini menjadi refleksi nasional atas pentingnya menjaga keberagaman bahasa sebagai aset kebudayaan yang harus dilestarikan lintas generasi, serta sebagai medium untuk mempererat persatuan dan memperkuat karakter bangsa Indonesia sejak usia dini.

Pada kegiatan ini, Bupati Asahan tampak didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan, antara lain Plt. Kepala Dinas Pendidikan Musa, S.Pd, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Sosial Asrul Wahid, SE serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Kejaksaan Negeri Asahan tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. 

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Punggulan, Suyatno dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa). 

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, bahwa keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. 

"Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Heriyanto, Senin (26/5/2025).

Heriyanto menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 yang dilakukan tanpa transparansi atau  tidak sesuai aturan. Dana dicairkan tanpa dokumen yang sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Kemudian sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Heriyanto.

Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Komisi B DPRD Kabupaten Asahan melakukan monitoring kunjungi Desa desa di Kecamatan Pulo Bandring yang wilayahnya berbatasan dengan Perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Tbk, Sabtu (24/5/2025).

Adapun Desa yang dimonitoring Komisi B DPRD Asahan, yakni Desa Tanah Rakyat, Desa Taman Sari, Desa Bunut Sebrang, Desa Suka Makmur, dan Desa Sido Mulyo, semua berada di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. 

Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Asahan di Ketuai Irwansyah Siregar didampingi Gulsen Pohan, AMK, Suheri, Surya Bakhi, S Kom, Edy Sirait dan Nijaruddin, SH, MM diterima langsung Kepala Desa (Kades) Tanah Rakyat, Saimun beserta LPM dan BPD di Kantor Desa Tanah Rakyat, Jalan Flamboyan, No 2c, Dusun V, Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. 

Kades Tanah Rakyat meminta kepada DPRD Kabupaten Asahan mengembalian akses jalan yang memang dari dulu ada jalan, namun sudah tidak aktif, agar diaktifkan kembali.

"Karena Jalan antara Desa Gedangan dan Desa Tanah Rakyat dapat memudahkan dan memulihkan ekonomi bagi masyarakat yang akan menggunakan akses jalan, pertama untuk sekolah anak-anak kita di SMP Negeri 1 Pulo Bandring yang di Desa Gedangan, banyak yang lewat dari akses jalan ini yang panjangnya 640 meter, jadi kami mohon agar kiranya Komisi B DPRD Asahan supaya, dapat jalan ini mau diaktifkan kembali", ucap Saimun. 

Kemudian Kades Taman Sari meminta kepada DPRD Asahan agar sudi kiranya membantu Masyarakat khususnya Taman Sari supaya dapat membangun akses jalan ini, dimana sering banjir sehingga menghambat perekonomian, diharapkan kehadiran Komisi B dapat merubah jalan lancar dan ekonomi lancar. 

"Terima kasih yang pertama kepada Komisi B DPRD Asahan yang langsung terjun ke masyarakat bertemu kepada kami, harapan kami ya kepada komisi B DPRD Asahan. Disini Saya sudah 20 tahun kepala desa,harapan saya ada peninggalan saya selama menjabat kepala desa", ucap Arifin Simatupang. 

Selanjutnya Kades Bunut Sebrang menyampaikan, fasilitas lapangan olahraga guna mengatasi tingkah laku dalam menghindari bahaya narkoba. 

"Kita sudah mengajukan permintaan yang tadi dengan pihak BSP, dimana waktu itu dari desa apa yang bisa diperlukan untuk desa ini, saat kami diundang pihak BSP kumpul di Hotel  Singapure Land. Terutama sarana lapangan Olahraga Pak, karena lapangan olahraga tidak mempunyai, Jadi kami ajukan seluas 150 x 150, itu pun sudah kami buat apa saja yang dibutuhkan, seperti Proposalnya, kemarin kami sudah pernah lanjutkan ke Perkim  sekitar tahun 2020, namun belum ada. Disini kami permohonan ke DPRD Asahan untuk disetujuin", ujar Junaidi. 

Kemudian Kades Suka Makmur, meminta Komisi B DPRD Asahan dapat membantu masalah banjir yang ada di Desa Suka Makmur yang dikelilingi perkebunan BSP. 

"Pengaduan kami memohon ke komisi artinya kami meminta masalah banjir yang ada di area kebun BSP ini yang pertama penyebabnya adalah saluran-saluran air dimana kurang lancar karena tidak ada normalisasi atau dreanase, sebab ada banjir musiman, begitu banjirnya datang kami bergotongroyong membuka jalan air. Dan kebun BSP tidak  membangun normalisasi, serta kerjasama perusahaan tersebut tidak ada menggulirkan CSR ke desa kami, belum ada sama sekali", ucap Siswandi. 

Sementara Kades Sido Mulyo Rusdianto menyampaikan permohonan untuk membuat perkuburannya, selama ini melalui aspirasi masyarakat bagaimana telah mengusulkan ke perusahaan BSP dengan usulan tersebut dapatlah merealisasikan apa yang sudah dimohonkan, salah satunya untuk pemakaman yang belum ada, usulan tersebut tidak sampaikan ke pihak perusahaan BSP saja, kemudian mengajukan melalui dinas perkim. 

"Harapan kita, ya mohonlah di realisasikan, karena memang itulah yang sangat-sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat sido mulyo tidak punya sama sekali untuk pemakaman umum. Selain dari pada pemakaman, kami melalui ketua dan pemerintahan desa dan masyarakat, harapan kita di samping untuk pemakaman di situ juga kita usulkan untuk fasilitas umum, salah satunya lapangan olahraga antara lain lapangan bola kaki kemudian lapangan Batminton  dan sebagainya. Kemudian untuk fasilitas pendidikan seperti itu, adapun luasan yang kami mohonkan ke pihak perusahaan lebih kurang luasnya 5 hektar", ujarnya. 

Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siregar menjelaskan atas pemohonan tersebut, bahwa pertemuan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Pulo bandring mereka mengatakan CSR dari perusahaan tidak pernah mereka menerimanya dan telah kami turun ke lapangan pada hari ini dengan langsung menemui Kepala Desa yang mana perusahaan akan menjanjikan melepaskan HGU nya seluas 80 hektar untuk keperluan di desa, salah satunya sarana olahraga, Pemakaman dan lain-lain itu, sampai saat ini belum terealisasi. Jadi kami dari pihak DPRD Asahan Komisi B akan memanggil perusahaan dan pihak Pemda dan seluruh kepala desa. 

"Saya akan mengadakan RTP di kantor DPRD untuk mendengar HGU 80 hektar untuk sarana prasarana Desa, namun pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan kepada DPRD masalah yang akan dilepaskannya, kami dapat pada hari ini dari keterangan kepala desa - kepala desa di Kecamatan Pulo Bandring", ungkapnya. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Polsek Air Joman berhasil mengungkap kasus pencurian rangka baja dan ring termek dari lokasi pembangunan kandang ayam milik Freddy alias Pak Eka (53), warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Air Joman AKP SRT Siburian mengatakan pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun VII, Desa Air Joman. Peristiwa ini dilaporkan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SU / Res Ash / Sek Air Joman / Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2025.

Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh korban setelah menerima laporan dari penjaga kebunnya, Pipit, yang melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ke lokasi, diketahui sebanyak 36 batang rangka baja merk TASO 7575 dan 24 batang ring termek telah hilang.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Bambang Saputra alias Bambang (25), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun VII, lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP SRT Siburian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 22 batang rangka baja merk TASO 7575, 12 batang ring termek, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi B 6403 WVN yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.

Dalam penyidikan, dua orang warga setempat, Supriatin dan Agusama alias Galung, turut memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta pendistribusian hasil curian.

Kapolsek Air Joman mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (red)

 


ASAHAN I TROPONG _ Polres Asahan menggelar konferensi pres pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil dari pengungkapan berbagai macam kasus kejahatan tindak pidana narkoba di Wilayah hukum Kabupaten Asahan khususnya, bertempat di halaman Olahraga Mapolres Asahan, Rabu (21/5/2025). 

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan mengundang Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum. 

Kapolres Asahan , AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH, dalam keterangan konferensi pers mengatakan, bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya, dengan dihadiri  oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan kejaksaan, instansi terkait, serta para wartawan dari berbagai media. 

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram", ucap Kapolres. 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak januari 2025 sampei mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah)", ujar Kapolres Asahan. 

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba", ungkapnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan preses pemusnah  berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Baru semalam, Sabtu (17/5/2025) Tempat Hiburan Malam (THM) Nes Bar yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti, Terminal Kisaran dirazia dan disegel (ditutup,red) Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP bersama Tim Gabungan APH (Aparat Penegak Hukum) karena diduga tak miliki izin, namun beroperasi kembali. 

Hal tersebut terpantau dilokasi THM Nes Bar saat DPRD Asahan melakukan razia, Minggu (18/5/2025). Dimana terlihat baik baik saja, tidak ada aktivitas didalam bangunan Nes Bar, tetapi diluar lokasi pasangan muda mudi berkumpul seakan menunggu sesuatu dengan disertai sepeda motor dan mobil mobil mewah terparkir disepanjang sekitaran Nes Bar tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung mengatakan, bahwa dilakukan ini monitoring untuk memastikan, karena semalam Wakil Bupati Asahan telah menutup dan mensegel dua (2) tempat hiburan malam.

"Pukul 00.37 Wib, Kehadiran kita selaku wakil rakyat malam ini telah melihat langsung ada tidaknya beroperasi Heaven dan Nes Bar, akan tetapi Kita putar kembali kesini sekitar pukul 02.01 Wib ternyata Nes Bar sudah beroperasi, yang semula disegel Wakil Bupati semalam. Atas tindakan ini, kita akan membuat laporan dan memanggil pihak pengusaha Nes Bar", ucap Nazar. 

Masih kata Nazar, pihak pengusaha mencopot stiker segel yang telah pasang dipasang di dinding Nes Bar. 

"Ini seperti disengaja, sebab stiker segel dicabut, kalau memang copot sendiri seharusnya pihak pengusaha memasang kembali atau memberi tahu ke Satpol PP, bukan dibiarkan saja atau memang sengaja dicopot", ucap Nazar yang didampingin Irwansyah Siregar selaku Ketua Komisi B dan Gulsen Pohan Anggota DPRD Asahan. 

Sementara Ketua Komisi A, Azmi Hardiansyah Fitrah dan Daniel Banjarnahor, serta Mhd Dwi Dharmawan sangat menyanyangkan sikap yang dilakukan pihak pengusaha yang tidak koperatif. 

"Jelas Wakil Bupati Asahan yang didampingi APH menyegel dan menutup usaha THM Nes Bar semalam, karena pengusaha tidak dapat menunjukan surat izinnya. Kok malah membuka kembali usahanya hari ini, Itukan sama tidak menghargai Pemerintah dan Penegak hukum", ucap Azmi. 

Sementara Warga yang tak mau disebut namannya mengatakan, diduga lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas setelah razia membuat tempat hiburan malam berani beroperasi kembali. Kemungkinan adanya "main mata" antara pemilik usaha dengan pihak tertentu semakin menguat.

"Meskipun sudah disegel, tempat-tempat hiburan ini kembali membuka operasionalnya tanpa ada sanksi berat. Aparat yang berwenang seakan tutup mata, sehingga para pengusaha hiburan malam merasa aman untuk kembali beroperasi", katanya. 

Lanjutnya, Jika tempat hiburan malam yang sudah dirazia dan disegel masih bisa buka kembali, maka ada yang perlu dievaluasi dalam sistem penegakan hukumnya. Tanpa tindakan tegas dan pengawasan ketat, razia hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata.

Adapun anggota DPRD Asahan yang melakukan razia ke tempat hiburan malam yakni Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin Marpaung, Komisi A Azmi Hardiansyah Fitrah dan Komisi B Irwansyah Siregar, Gulsen Pohan, Daniel Banjarnahor, Mhd Dwi Dharmawan
didampingi Waka Polres Asahan, Camat Kota Kisaran Barat, Sekretaris Satpol PP, Plt DPMPTSP, Aktivis dan Media serta Masyarakat sekitar THM. (red) 

 

ASAHAN I TROPONG _ Ditemukan seorang mayat laki laki di perlintasan kereta api KM 0+700 lintasan Kereta Api yang berada di Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota  Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Minggu (18/5/2025) sekitarpukul 03.00 Wib. 

Korban laki laki berinisial RG (43) alamat Jalan Belibis Sidorejo 1, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabubaten Asahan. 

Adapun saksi Sintong Panjaitan datang ke kantor polsek kota kisaran melaporkan bahwa di jalan bangau perlintasan kereta api ada seorang laki laki ada tertabrak kereta api. 

Kemudian pukul 03.40 wib kapolsek kota IPTU Syamsul Bahri memerintahkan Kanit BIMMAS IPDA J. Matondang selaku Padal Beserta Personil Polsek kota kisaran melakukan Cek TKP dan melihat mayat korban sudah tergeletak di tengah rel kereta api selanjutnya korban di angkat dan dimasukan ke kantong jenazah dan dibawa ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau Visum. 

Keluarga Korban Johan Siahaan bersama istrinya Saur br Manurung datang ke Rumah sakit umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk memastikan bahwa jenazah tersebut adalah keluarganya.

Selanjutnya keluarga korban membawa mayat korban ke rumah duka di Pasar VIII, Kecamatan Rawang Panca arga.

Setelah dijemput Keluarga korban dan menerima jenazah, keluarga korban telah membuat surat permohonan Pernyataan Tidak bersedia dilakukan otopsi. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP bersama tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Asahan, Polres, Kodim 0208/AS dan seluruh instansi terkait menutup 2  tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat karena tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Penutupan dilakukan dalam operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (17/05/2025) dini hari. “Kami dalam sidak dengan tim gabungan, ada instansi terkaiat membidangi tentang perizinan, satuan pengamanan, Kodim, Kepolisian, Polisi Militer melakukan penutupan usaha dan kegiatan ini mulai malam tadi ditutup seterusnya”. Ucap Wabup.

Wabup menjelaskan pihaknya sudah memberikan himbaun dan surat teguran tertulis sesuai SOP melalui  Satpol PP kepada pengusaha hiburan malam yakni Heaven dan Nes Bar, terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya. Namun para pengelola usaha tidak mengindahkan, maka dilakukan penyegelan terhadap ke 2 lokasi tersebut.

Kemudian diketahui izin bangunan keduanya tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplen tentang suara dan jam tayang dari THM yang melebihi batas ketentuan jam 23.50 WIB yang ramai dikunjungi generasi muda tersebut.

“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini yaitu tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemkab Asa akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka”. Tegas Wabup. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak berupa sapi (lembu) milik warga di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas pada pertengahan Mei 2025.

Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ari Afandi (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Ia melaporkan kehilangan satu ekor lembu betina jenis Brahma berwarna putih yang ia pelihara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Asian Agri, Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Pada malam sebelumnya, tepatnya Selasa (29/4), korban mengikat lembu peliharaannya tidak jauh dari area tanah wakaf (TPU). Namun keesokan paginya saat hendak melepaskan hewan tersebut untuk digembalakan, korban mendapati lembunya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Tidak hanya korban, seorang saksi bernama Suherman (44), warga yang tinggal di lingkungan yang sama, juga kehilangan satu ekor lembu induk betina berwarna putih. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Kedua warga kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang pelaku yang belakangan diketahui telah melarikan diri dari kediaman mereka.

Setelah melakukan pengumpulan informasi, pada Rabu, 14 Mei 2025, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu berhasil menangkap tersangka pertama yang bernama Musmanto alias Manto (41), warga Dusun VI Pasar Lama Desa Batu Anam, di sebuah rumah yang memiliki kandang kambing di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dalam pemeriksaan awal, Musmanto mengakui keterlibatannya dalam pencurian lembu tersebut. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BK 1730 VJ miliknya.

Keesokan harinya, Kamis, 15 Mei 2025, tim kembali berhasil menangkap tersangka kedua bernama Budi Kurniawan (26), seorang karyawan swasta yang juga berdomisili di Dusun VI, Desa Batu Anam. Budi ditangkap di Dusun IV, Desa Baru Anam, Kecamatan Rahuning. Ia pun mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama Musmanto dan satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Dedi Suwanto alias Peok.

Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa Dedi Suwanto tengah berada di wilayah Provinsi Riau. Tim pun langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 13.40 WIB, tim berhasil menemukan lokasi keberadaan Dedi di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah dilakukan pengintaian, Dedi berhasil diamankan saat sedang duduk di sebuah warung. Dalam interogasi awal, ia mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lembu tersebut. Dedi juga menjelaskan perannya dalam membantu mengangkat lembu hasil curian ke dalam mobil.

Lebih mengejutkan lagi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian hewan ternak kembali di wilayah Provinsi Riau. Modus yang direncanakan adalah menembak hewan dengan senjata rakitan jenis senapan angin dan menggunakan obat bius.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Untuk memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar melakukan kerjasama dalam hal pengelolaan penerangan jalan umum (JPU)

Kepala Dinas (Kadis) Dishub Asahan Albert Butar Butar, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar  yang telah bersedia melakukan perjanjian tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan. 

“Kerjasama ini kita buat melalui perjanjian kedua belah pihak dan kedepan akan kita buat tim”. Demikian yang disampaikan Kadis pada Selasa (20/05/2025) usai melakukan penandatanganan di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

Kadis juga mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut akan memvalidasi keberadaan PJU di Kabupaten Asahan, sehingga dengan begitu kedepan keberadaan PJU akan sinkron dengan pembayaran dan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Asahan dapat meningkat dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas. 

Sementara itu, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar Ramses Manalu mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan fasilitas penerangan jalan umum dan komitmen pengawasan. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas data PJU di Kabupaten Asahan demi pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan dirangkai dengan penyerahan plakat dari pihak PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara UP3 Pematang Siantar kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut adalah Posma Sihombing (ASMAN TEL), Sekretaris Dishub M. Afifuddin, Manager ULP, Kisaran Fadli Umawi serta pejabat dilingkungan  Dinas perhubungan Kabupaten Asahan beserta Staf. (dre) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Sebuah insiden yang melibatkan seorang petugas parkir dan pasangan suami istri penjual makanan di Kota Kisaran berhasil diselesaikan melalui mediasi di Polsek Kota Kisaran Polres Asahan, Senin (19/5/2025). 

Seorang pria berinisial (H) diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat cekcok dengan seorang pembeli yang memarkir kendaraannya secara sembarangan dan tidak memberikan uang parkir. Dalam keterangannya kepada petugas H mengakui bahwa dirinya bukan petugas parkir resmi.

Dengan kejadian itu, pasangan suami istri Dwi Anando dan Aulia di hubungin personil Polsek Kota Kisaran untuk memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa Aulia sempat memposting kejadian tersebut di media sosial karena merasa tidak senang atas sikap H yang marah-marah kepada pembeli dagangan mereka.

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, S.H memimpin proses mediasi antara H dan pedagang. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan di lingkungan mereka.

Sebagai bagian dari penyelesaian damai, Pedagang membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut. Mereka juga merekam video testimoni yang berisi ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas upaya mediasi yang dilakukan.

Kapolsek IPTU Syamsul Bahri mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak dan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara damai dalam kehidupan bermasyarakat. (red) 

ASAHAN I TROPONG _ Telah terjadi pencurian didalam ruangan kelas Sekolah SD Swasta AL HADI ISLAMIC SCHOOL yg beralamat di Lingkungan V Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan, Kamis (8/5/2025). 

Pelapor dihubungi melalui HP oleh teman pelapor bernama Sofyan Hadi yg mengajar di Sekolah SD AL HADI SCHOOL yg beralamat di Lingkungan V Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan. Saksi memberitahukan kpd pelapor bahwa 1 (satu) unit meja tenis (pingpong) yg dititipkan oleh pelapor disalah satu kelas SD Al Hadi School telah dicuri oleh pelaku yg TDK dikenal.

 Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju Sekolah SD Al Hadi School dan sesampainya di Sekolah tsb, pelapor bersama dgn saksi Sofyan Hadi dan Sariani memeriksa keadaan ruang kelas tempat penyimpanan Meja Tenis yg di hibahkan dr Dispora Kab. Asahan. 

Setelah pelapor dan saksi memeriksa ternyata benar Meja Tenis telah hilang, pelapor dan saksi  memeriksa CCTV yg ada disekolah dan terlihat rekaman CCTV ada 2 (dua) orang laki-laki yg TDK dikenali telah melakukan pencurian Meja Tenis tsb. Kemudian pelapor selaku Sekretaris Persatuan Tenis Meja (PTM) Bima Air Joman melaporkan kejadian ke Polsek Air Joman.

Setelah Pelapor melaporkan peristiwa Pencurian 1 (satu) unit Meja Tenis (Pingpong)  ke Polsek Air Joman,  selanjutnya Kapolsek Air Joman AKP S. Siburian.  memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jefry Gultom untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. 

Kanit Reskrim bersama dengan Team Opsnal Polsek Air Joman melakukan Penyelidikan dgn terlebih dahulu memeriksa rekaman CCTV yg ada di Sekolah SD AL HADI SCHOOL tsb. Dari hasil rekaman CCTV diketahui salah satu pelaku berinisial DHS (36). 

Hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku sedang berada disalah satu rumah kosong di Lingkungan XII Kel. Binjai Serbangan Kec. Air Joman. 

Akibat perbuatannya Kanit Reskrim beserta tim opsnal mengamankan pelaku dan membawa pelaku tsb ke Polsek Air Joman guna pemeriksaan lebih lanjut. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), Warga Kota Lhokseumawe, Aceh dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang. 


Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam siaran konferensi pers didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, SH, MH, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai. 


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.


Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.


Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Kapolres Asahan Afdhal Junaidi menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (red) 



ASAHAN I TROPONG _ Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), Warga Kota Lhokseumawe, Aceh dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang. 

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH dalam siaran konferensi pers didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, SH, MH, Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.

Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Asahan Afdhal Junaidi menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Tempat Hiburan Malam (THM) HEAVEN BAR di Jalan Pondok Indah tepatnya di depan SMA Negeri 4 Kisaran dan NES BAR yang berada di Jalan Abdi Setia Bakti bertepatan disamping Markas Subdenpom 1/1-4 Kisaran, Kelurahan Sei Renggas,  Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditutup dan disegel Wakil Bupati Asahan bersama Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wib sampai dengan selesai. 

Penutupan THM ini dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto SH, MAP dan didampingin Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kab Asahan, TNI, POLRI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Asahan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (PORAPAR) Kab Asahan dan Camat Kota Kisaran Barat, Kelurahan Sei Renggas, serta Masyarakat.

Wabup Asahan melaksanakan penutupan THM ini atas perintah Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S. Sos, M.Si dimana banyak sudah pengaduan masyarakat dan ini dilakukan lantaran tempat-tempat tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

"Atas perintah Bapak Bupati Asahan, Saya menutup dan di segel oleh Satpol PP selaku penegak perda, karena tidak memiliki izin dan ini juga sudah terlalu banyak pengaduan masyarakat baik secara lisan dan baik itu tulisan", ucap Rianto. 

Masih kata Wabup Asahan, Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola usaha hiburan malam agar patuh terhadap regulasi dan tidak mengabaikan perizinan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Dan setiap lokasi yang disegel dipasangi stiker bertuliskan "DISEGEL" sebagai tanda resmi penutupan.

"Kita datang ke lokasi tidak ada memeriksa identitas pengunjung, hanya melaksanakan penutupan.Kita harap pihak pengusahan ikutin prosedur. Kita ingin Kabupaten Asahan ini damai, tenang. Sesuai Visi dan Misi Pemkab Asahan, Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan", ucap Wabup Asahan. 

Adapun tanggapan masyarakat atas penutupan Heaven dan Nes Bar yang merupakan tempat hiburan malam tanpa izin beroperasi sering kali membuat kegaduhan masyarakat setempat dan yang melintas, karena diduga pasangan muda mudi yang hadir mengunakan narkoba disertai dengan dentuman musik yang keras hingga suara menembus langit dengan lokasi tempat hiburan malam yang terbuka sehingga mengganggu ketenangan masyarakat dalam beristirahat malam. 

"Kami mengapresiasi langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Aparat Penegak Hukum dalam menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Trima Kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang peduli dengan pengaduan  masyarakatnya", ungkap Teci Master Pohan mewakili masyarakat yang selalu melintas. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memastikan bahwa Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar aksi premanisme ditindak dengan tegas.

“Yang jelas, Polri menindak tegas setiap aksi premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya),” katanya di Jakarta, Kemarin. 

Dalam hal ini, Polres Asahan menangkap puluhan pelaku tindak pidana diantaranya pencurian pemberatan, pencurian kekerasan, pemerasan dan tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur serta puluhan juru parkir liar.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan dalam keterangan rilies press yang digelar di lantai 2, Aula Wira Satya Lantai 2 Mapolres Asahan, Rabu (14/5/2029). 

"Bahwa ada 23 pelaku tindak pidana yang kita amankan karena berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengalami tindak pidana," kata Afdhal Junaidi. 

Untuk kasus pencabulan Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku dari tiga kasus diantaranya inisial A (39) profesi guru korbannya tiga orang, selanjutnya AA (46) korbannya satu orang dan IB (20) korbannya satu orang.

"Adapun semua korbannya merupakan anak dibawah umur," kata Afdhal.

Selanjutnya pemerasan yang dilakukan oleh sembilan orang debt collector yang mengambil secara paksa mobil milik korban dengan alasan bahwa mobil korban telat empat tahun tidak dibayar.

"Mobil korban ini diambil oleh debt collector, lalu sembilan orang ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp 15 juta agar mobil tersebut dikembalikan," kata Afdhal.

Masih kata Kapolres, ada enam pelaku tidak pidana pemerasan yang ditangkap dan tiga orang lagi masih DPO. 

Kemudian pelaku pencurian serta kekerasan dengan pelaku tiga orang berinisial MA (18), F (18) dan NZ (24).

"Mereka ini melakukan aksi pencurian serta kekerasan di jalan Kutilang tepatnya warung gaplek", kata Kapolres. 

Dimana Satreskrim juga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian serta pemberatan berinisial ZMW (29) dan PFS (21). Serta mengaman 47 orang pelaku juru parkir liar dalam operasi pemberantasan premanisme. 

"Saat ini semua pelaku tindak pidana curat, curas, pencabulan dan pemerasan di proses sesuai hukum yang berlaku", ungkap Kapolres Asahan. (dre)

 


MEDAN I TROPONG _ Fakultas Ilmu Sosial (FIS) program studi Ilmu Komunikasi (prodi Ilkom), kelas konsentrasi Jurnalistik 1 dan 2, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), menggelar perkuliahan bersama praktisi, yang dibuka langsung oleh Dr. Indira Fatra Deni P, M.A, Kamis (8/5/2025) kemarin.

Kegiatan kuliah bersama yang digelar di Aula FIS, Kampus V Tuntungan ini, menghadirkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Amri Abdi, S. I. Kom, sebagai dosen tamu, yang menyampaikan materi ‘Jurnalisme Online’ dengan dosen pengampu, Reviza Putra Syarif, M.I.Kom.

Dalam kuliah bersama tersebut, Ketua IWO Sumut ini membagikan wawasan, pengalaman dan tantangan yang akan dihadapi oleh para jurnalis, terutama di era di gital saat ini.

“Ilmu Jurnalistik selalu berkembang, untuk itu saya menekankan penting nya adaptasi seorang calon jurnalis dan jurnalis senior terhadap pergerakan teknologi, karena kini para pembaca berita tidak lagi sekadar konsumen, tetapi juga produsen konten melalui berbagai platform media social,” terang Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Amri Abdi, S. I. Kom. 

Teknologi kecerdasan buatan (AI) juga mulai banyak digunakan untuk mengkonstruksi sebuah berita dan personalisasi konten.

“Ke depan, para jurnalis diperkirakan akan semakin mengandalkan teknologi seperti VR (virtual reality), AR (augmented reality), dan metaverse untuk menciptakan berita. Namun saya berharap jurnalis harus tetap fokus pada aturan yang berlaku untuk melawan ancaman deepfake dan manipulasi digital, serta membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas suatu berita,” tambahnya.

Usai Kegiatan kuliah bersama, Ketua PW IWO Sumut ini menyampaikan rasa bahagia dan ucapan terima kasih, serta menyampaikan pesan buat para mahasiswa.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Indira Fatra Deni P, M.A (sek prodi) dan Reviza Putra Syarif, M.I.Kom (dosen pengampu), saya berpesan bahwa AI sangat membantu semua aktivitas kita, tapi jangan terlalu bergantung, karena AI bisa mengikis kemampuan individu kita,” pesannya. (red) 

 


ASAHAN I TROPONG _ Kebaktian dan Perayaan Paskah & HUT Saitun GBKP Wilayah I Rayon Aslab dan Tebing Tinggi, berlangsung dengan sukses dan penuh sukacita dihadiri 300an jemaat dari 11 Runggun, bertempat di Wisma Sabty Garden Hotel Kisaran, Jumat (02/05/2025). 

Perayaan Paskah & HUT Saitun ini mengambil Tema “KUASANDU MBELIN, ERBAHAN AKU TERKELIN” yang diambil dari kitab Mazmur 91:16 dengan Sub Tema Saitun Nggejapken Umur Si Gedang e Pemere Dibata. Amin melala perbeben tapi kuasa Tuhan sierbanca saitun terkelin ras ngasup ngelakoken kiniergen bas kegeluhen.

Kebaktian dan Perayaan Paskah & HUT Saitun Wilayah I Rayon Aslab dan Tebing Tinggi Klasis Pematang Siantar ini di Pimpin oleh Pdt Darma Ginting STh dalam Khotbahnya mengatakan supaya saitun tetap berpengharapan kepada Tuhan. Semoga Tuhan memberikan umur yang Panjang kepada saitun.

Dalam Kebaktian dan Perayaan Paskah & HUT Saitun ini diisi dengan penampilan Fragment yang berjudul “Reh Tuana Reh Tebuna” yang diperankan oleh saitun-saitun GBKP Runggun Kisaran.

Ketua Panitia Drs. Sabar Sembiring (GBKP Kisaran), Wakil Ketua Pt. Em. Martin Luter Tarigan (GBKP Tg. Balai), Sekretaris Darman Rony Ginting (GBKP Kisaran), Bendahara Juwita br Purba (GBKP Kisaran) mengucakan selamat paskah dan HUT Saitun kepada semua jemaat yang hadir pada perayaan ini.

Sebelum dilaksanakannya Kebaktian dan Perayaan Paskah & HUT Saitun ini panitia melaksanakan pemeriksaan gula darah dan pengukur tensi kepada semua saitun yang hadir pada acara ini.

Setelah Kebaktian dan Perayaan Paskah & HUT Saitun ini selesai dilanjutkan dengan Acara Potong Kue Ulang Tahun Saitun yang ke 10 dan Perlombaan Sayembara Koor Mars Saitun GBKP yang diikuti oleh semua peserta saitun yang hadir dari tiap-tiap Runggun.

Hadir juga dalam acara ini Ketua Klasis Pematang Siantar Pdt. Moria Sebayang, S.Th dan Pengurus Saitun Klasis Pematang Siantar. (red)

Diberdayakan oleh Blogger.